KPAI: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Tiap Tahun Meningkat
2Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang sifnifikan. “Tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus,” kata Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti kepada Harian Terbit, Minggu (14/6/2015).
Dia memaparkan, 5 kasus tertinggi dengan jumlah kasus per bidang dari 2011 hingga april 2015. Pertama, anak berhadapan dengan hukum hingga april 2015 tercatat 6006 kasus. Selanjutnya, kasus pengasuhan 3160 kasus, pendidikan 1764 kasus, kesehatan dan napza 1366 kasus serta pornografi dan cybercrime 1032 kasus.
Selain itu, sambungnya, anak bisa menjadi korban ataupun pelaku kekerasan dengan lokus kekerasan pada anak ada 3, yaitu di lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat. Hasil monitoring dan evaluasi KPAI tahun 2012 di 9 provinsi menunjukkan bahwa 91 persen anak menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga, 87.6 persen di lingkungan sekolah dan 17.9 persen di lingkungan masyarakat.
“78.3 persen anak menjadi pelaku kekerasan dan sebagian besar karena mereka pernah menjadi korban kekerasan sebelumnya atau pernah melihat kekerasan dilakukan kepada anak lain dan menirunya,” paparnya.
Dia mengaku tidak setuju memakai istilah kejahatan karena istilahnya belum dibakukan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dia kembali memaparkan, pelaku kekerasan pada anak bisa dibagi menjadi tiga. Pertama, orang tua, keluarga, atau orang yang dekat di lingkungan rumah.
Kedua, tenaga kependidikan yaitu guru dan orang-orang yang ada di lingkungan sekolah seperti cleaning service, tukang kantin, satpam, sopir antar jemput yang disediakan sekolah. Ketiga, orang yangg tidak dikenal. Berdasarkan data KPAI di atas tersebut, anak korban kekerasan di lingkungan masyarakat jumlahnya termasuk rendah yaitu 17,9 persen.
Artinya, anak rentan menjadi korban kekerasan justru di lingkungan rumah dan sekolah. Lingkungan yang mengenal anak-anak tersebut cukup dekat. Artinya lagi, pelaku kekerasan pada anak justru lebih banyak berasal dari kalangan yang dekat dengan anak.
– Kejadian hari minggu jam 19.00 . Habib wytama rahman pengendara sepeda motor rx king bm 4368 ch menyenggol sikut kanan seoarang pejalan kaki prada polman simbolon, anggota batalyon 131 payakumbuh yang sedang tugas bp(bawah perintah) kodim bukittinggi. Pejalan kaki tidak sampai terjatuh dan tidak mengalami cedera, dan pengendara sendiri tidak jatuh dari motor, karna pengendara motor mengendarai sepeda motor dengan lambat. Pejalan kaki meninju lampu motor besar sampai pecah, dan membujuk pengendara utk bercerita sebentar – Kemudian habib dibawa ketempat gelap samping mesjid al hanif kodim. Kemudian datang teman si polman. Habib di hajar berdua. Dipukuli berdua sampai mengeluarkan darah dari hidung yang cukup banyak (bukti foto masih disimpan). – Saat dipukuli berdua bergantian, karna merasakan sakit Habib sempat ngomong kalau habib punya om tentara yg sedang di amerika, tapi sipolman bilang ” ndak takut aku, kau laporkanlah sama dia” dan habib terus dipukuli. – Saat dipukuli berdua bergantian, karna merasakan sakit Habib sempat ngomong kalau habib punya om tentara yg sedang di amerika, tapi sipolman bilang ” ndak takut aku, kau laporkanlah sama dia” dan habib terus dipukuli. – Si polman mengambil helm habib yg diatasnya ada kamera, dan dia menyuruh habib utk menegakkan kepala dan melarang habib membersihkan hidung yg mengeluarkan darah dan memengambil foto habib berkali2 sambil tertawa2 dengan temannya. – Habib menelfon temannya, dan teman habib minta bantu sama bapak alam nasution anggota kodim bukittinggi. – Bpk alam menyuruh polman utk membawa ke rumah sakit madina. Setelah pengobatan habib dibawa ke kodim dan di ajak berdamai dg uang 1 juta. Korban disuruh tanda tangan di atas perjanjian bermaterai, isinya tentang perdamaian, sementara korban masih berusia 16 tahun, saat itu pelaku memalsukan usia korban menjadi 18 tahun. (Perjanjian dipegang pelaku). – Dan kamera milik korban yang dipakai pelaku untuk memoto korban tersebut kemudian di ambil oleh salah seorang anggota intel kodim atas nama budi dan dibawa kesuatu tempat, setelah 15-20 menit kemudian, budi datang lagi dan menyerahkan kamera tsb ke oknum silswandi anggota batalyon 131 sambil berucap “sudah dibersihkan”. – Saat dalam proses berdamai, habib disodorkan nasi satu bungkus, dan disuruh makan, nasi termakan cuma sedikit karna bibir habib sakit dan pecah akibat pukulan. – Kasus pemukulan ini sudah dilaporkan ke POM Bukittinggi dan sedang dalam proses BAP. Mohon KPAI membantu kami atas perilaku tidak bermoral dari aparat hukum yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat, bukan malah menganiaya dan menzhaliminya.
I think child abuse is not humane , and if want to torture the child then do not do do for you as you pass lust after your child is born you all to torture your children are innocent and do not know what’s what judi poker online yang aman dan terpercaya