Anggaran Pendidikan 20%, Apakah sudah dialokasikan?
- Detail
- Dibuat: Selasa, 30 Desember 2014 11:00
- Ditulis oleh Pusdiklat AP
Hasan Ashari, Widyaiswara Madya Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Abstraksi
Peran pemerintah sangat penting dalam upaya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, karena pendidikan merupakan barang publik atau sebagai hak-hak sosial yang dijamin oleh pemerintah. Upaya ini tidak bisa diharapkan akan disediakan sepenuhnya oleh sektor swasta mengingat biaya penyediaan pendidikan yang besar dan tidak menghasilkan keuntungan yang seketika. Pemerintah menjamin hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, hal ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, dan Ayat 4 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Melalui instrumen kebijakan yaitu kebijakan fiskal, pemerintah mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan. Sektor pendidikan pada dasarnya adalah anggaran fungsi pendidikan.
Kata Kunci : pendidikan, alokasi anggaran, fungsi, sub fungsi
Pendahuluan
Pendidikan adalah variabel yang menentukan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Maka menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dapat menjamin terselenggaranya pendidikan dengan mutu/kualitas yang baik. Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diamanatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam bidang pendidikan tertuang dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008, Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Alokasi anggaran diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan. Alokasi anggaran pendidikan lebih spesifik dituangkan dalam pasal 49 UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 yaitu Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fungsi Pendidikan
Berdasarkan pasal 49 bahwa alokasi anggaran adalah alokasi pada sektor pendidikan. Dalam istilah penganggaran, sektor sepadan dengan fungsi, hal ini diatur dalam Peraturan menteri keuangan No.101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran. Klasifikasi anggaran menurut fungsi, merinci anggaran belanja menurut fungsi dan sub fungsi. Fungsi itu sendiri memiliki pengertian perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Subfungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi.
Klasifikasi anggaran menurut fungsi yang berlaku saat ini ada 11 (sebelas) fungsi yaitu:
- Pelayanan umum [01];
- Pertahanan [02];
- Ketertiban dan Keamanan [03];
- Ekonomi [04];
- Lingkungan Hidup [05];
- Perumahan dan fasilitas umum [06];
- Kesehatan [07];
- Pariwisata [08];
- Agama [09];
- Pendidikan dan Kebudayaan [10];
- Perlindungan sosial [11].
- Pendidikan anak usia dini
- Pendidikan dasar
- Pendidikan Menengah
- Pendidikan Non Formal dan Informal
- Pendidikan kedinasan
- Pendidikan Tinggi
- Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan
- Pendidikan Keagamaan
- Litbang Pendidikan
- Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
- Pendidikan Lainnya
Penggunaan fungsi dan subfungsi disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing K/L. Penggunaanya dikaitkan dengan kegiatan (merupakan penjabaran program) yang dilaksanakan, sehingga suatu program dapat menggunakan lebih dari satu fungsi.
Berdasarkan amanat undang-undang maka alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% diterjemahkan dalam alokasi anggaran fungsi pendidikan. Fungsi pendidikan terdiri dari sub fungsi yaitu :
Perkembangan alokasi anggaran berdasarkan sub fungsi dari tahun 2008 sampai dengan 2014 adalah sebagai berikut :
Anggaran Pendidikan per sub Fungsi
Tahun 2008-2014
Sumber : Dasar-Dasar Praktik Penyusunan APBN di Indonesia Edisi II Hal 232
Berdasarkan data alokasi anggaran per sub fungsi pendidikan, alokasi pendidikan tinggi dan pendidikan dasar mendapat porsi yang lebih besar dari sub fungsi yang lainnya.
Anggaran Pendidikan
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah. Persentase anggaran pendidikan tersebut adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total alokasi anggaran belanja negara.
Adapun perkembangan anggaran pendidikan tahun 2010 – 2015 dapat dilihat pada tabel berikut:
Anggaran Fungsi Pendidikan 2010-2015
(dalam triliun rupiah)
Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-seputar-list.asp?apbn=didik
Berdasarkan data APBN tahun 2010 sampai dengan 2015 Alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi amanat UUD 1945 yaitu minimal 20% dari belanja negara. Alokasi anggaran pendidikan dilakukan tiga jalur.
Pertama, Alokasi Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat meningkat dari Rp96,5 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp154,2 triliun pada tahun 2015. Alokasi anggaran pendidikan pada Pemerintah Pusat digunakan antara lain untuk penyediaan beasiswa untuk siswa/mahasiswa kurang mampu, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan unit sekolah baru dan ruang kelas baru, serta pembangunan prasarana pendukung dan pemberian tunjangan profesi guru.
Kedua, Alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah antara lain terdiri dari bagian anggaran yang dialokasikan pada bagian anggaran sebagai berikut :
- Bagian anggaran pendidikan dalam DBH terdiri atas bagian DBH pertambangan minyak bumi dan gas bumi. Penghitungan DBH pendidikan tersebut berdasarkan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 “Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f angka 2 sebesar 0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar”.
- Bagian anggaran pendidikan dalam DAU terdiri atas DAU untuk gaji pendidik dan DAU untuk non gaji.
- Bagian anggaran pendidikan dalam DAK ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR.
- Bagian anggaran pendidikan dalam otonomi khusus dihitung berdasarkan pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan pasal 182 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Bagian anggaran pendidikan dalam dana penyesuaian antara lain terdiri atas tunjangan profesi guru, dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dan bantuan operasional sekolah (BOS) yang penghitungannya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dana insentif daerah yang penggunaannya ditujukan terutama untuk pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.
- Pemerintah pusat telah melaksanakan amanat UUD 1945 dan UU no.20 tahun 2003 yang mewajibkan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara.
- Alokasi anggaran pendidikan merupakan alokasi anggaran pada klasifikasi fungsi pendidikan yang terdiri dari sub fungsi Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Non Formal dan Informal, Pendidikan kedinasan, Pendidikan Tinggi, Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan, Pendidikan Keagamaan, Litbang Pendidikan, Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dan Pendidikan Lainnya.
- Dalam penyaluran alokasi dana pendidikan dilakukan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan.
- DJA, Dasar-Dasar Praktik Penyusunan APBN di Indonesia Edisi II , Jakarta, DJA,2014
- UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran
- http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-seputar-list.asp?apbn=didik
Dari tahun 2010-2015, alokasi anggaran pendidikan pada transfer ke daerah juga mengalami perkembangan yang sangat signifikan, yaitu dari Rp127,7 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp254,9 triliun pada tahun 2015. Alokasi anggaran pendidikan pada transfer ke daerah sebagian besar disalurkan melalui DAU, Tunjangan Profesi Guru dan BOS.
Ketiga, Anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan yang selanjutnya disebut dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) terdiri atas dana abadi (endowment funds) pendidikan dan dana cadangan pendidikan, dimana dana tersebut dikelola oleh BLU bidang pendidikan yaitu Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang merupakan satker dari Kementerian Keuangan. Dasar hukum Pengelolaan DPPN tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan. Pengertian Endowment Fund adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity).
Sedangkan Dana Cadangan Pendidikan adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Penyediaan DPPN ini dimulai tahun 2010 sebesar Rp1,0 triliun, kemudian tahun 2011 sebesar Rp2,6 triliun, tahun 2012 sebesar Rp7,0 triliun, tahun 2013 sebesar Rp5,0 triliun dan tahun 2014 sebesar Rp8,4 triliun
Kesimpualan
Berdasarkan data dan analisa alokasi anggaran pendidikan, simpulan yang dapat diambil adalah
Referensi
- DJA, Dasar-Dasar Praktik Penyusunan APBN di Indonesia Edisi II , Jakarta, DJA,2014
- UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran
- http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-seputar-list.asp?apbn=didik