A. PENDAHULUAN
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Untuk melaksanakan mandat perundangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya menerbitkan Permendikbud nomor 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
B. DASAR HUKUM
C. VISI, MISI DAN MOTTO
Visi
Terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang profesional dan terpercaya.
Misi
Mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan nasional; 2) Mengembangkan perangkat akreditasi dan mekanisme yang tepat dan bermutu; 3) Mengembangkan integritas dan kompetensi pengelola dan pelaksana akreditasi; 4) Mengembangkan jejaring akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan; 5) Mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan mendukung pengambilan keputusan; serta 6) Mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain
Motto
Profesional, Terpercaya, dan Terbuka.
Profesional, bermakna bahwa akreditasi di laksanakan oleh orang-orang yang memiliki kopetensi dan integritas yang tinggi.
Terpercaya, bermakna bahwa akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan instrumen yang teruji, proses yang adil dan obyektif, sehingga hasilnya dapat di pertanggungjawabkan.
Terbuka, bermakna bahwa proses akreditasi dilaksanakan secara transparan dan hasil akreditasi dapat di akses oleh semua pihak.
D. TUGAS DAN FUNGSI
Dalam menjalankan peran akreditasi, BAN S/M memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah.”
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pada ayat (2) disebutkan bahwa BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:
Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan seperti tercantum pada pasal 9 ayat (3) Permendikbud 59 Tahun 2012.
E. STRUKTUR ORGANISASI
Kelembagaan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah terdiri atas BAN-S/M dan BAP-S/M. Apabila diperlukan BAP-S/M dapat membentuk Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota.
BAN-S/M dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan berkedudukan di Ibu Kota Negara, sedangkan BAP-S/M dibentuk oleh Gubernur dan berkedudukan di Ibu Kota provinsi, dan UPA-S/M dibentuk oleh BAP-S/M sesuai kebutuhan.
F.KEANGGOTAAN
Keanggotaan BAN-S/M terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli pendidikan lainnya dan unsur masyarakat pendidikan, yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
Anggota BAN-S/M berjumlah gasal paling sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang. Sebagaimana tertuang di dalam Kepmendikbud Nomor 193/P/2012 tentang Perubahan atas Kepmendikbud Nomor 174/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017, anggota BAN-S/M berjumlah 13 orang sebagaimana tercantum di bawah ini: