Rumah Tangga Biasa adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami atau tinggal bersama di sebagian atau seluruh bangunan fisik/bangunan sensus dan biasanya makan dari satu dapur. Yang dimaksud satu dapur, adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola menjadi satu. Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa.
Rumah tangga yang tidak tercakup dalam Susenas adalah:
Orang yang tinggal di asrama, yaitu suatu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya asrama perawat, asrama ABRI (tangsi), dan asrama karyawan/mahasiswa.
Orang-orang yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, Panti Asuhan dan sebagainya.
Sekelompok orang yang mondok dengan makan/indekos yang berjumlah 10 orang atau lebih.
Anggota Rumah Tangga adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang pada waktu pencacahan berada di rumah tangga tersebut maupun yang sedang bepergian (tidak berniat pindah) kurang dari 6 bulan. Orang yang telah 6 bulan atau lebih tinggal di rumah tangga yang sedang dicacah atau yang telah tinggal kurang dari 6 bulan tetapi berniat menetap dianggap sebagai anggota rumah tangga dari rumah tangga yang sedang dicacah tersebut.
Tidak termasuk anggota rumah tangga yaitu orang yang telah bepergian selama 6 bulan atau
lebih, atau kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah (akan meninggalkan
rumah selama 6 bulan atau lebih).
Bersekolah adalah mereka yang terdaftar dan aktif mengikuti
pendidikan baik di suatu jenjang pendidikan formal (pendidikan dasar yaitu
SD/sederajat dan SMP/sederajat, pendidikan menengah yaitu SMA/sederajat dan
pendidikan tinggi yaitu PT/sederajat) maupun non formal (Paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C
setara SMA) yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Nasional
(Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag), instansi lainnya negeri maupun swasta
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi, meliputi SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat,
SM/MA/sederajat dan PT.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Meliputi pendidikan kecakapan hidup (kursus), pendidikan anak usia
dini (PAUD) atau pra-sekolah, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) serta pendidikan lainnya
yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak/belum pernah
terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di suatu jenjang pendidikan, termasuk
mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan ke
Sekolah Dasar.
Tamat sekolah adalah telah menyelesaikan
pelajaran pada kelas/tingkat terakhir suatu jenjang pendidikan di sekolah
negeri maupun swasta dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah. Seorang yang belum
mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi jika ia mengikuti ujian dan
lulus maka dianggap tamat.
Angka Buta Hurufadalah proporsi penduduk usia tertentu yang tidak dapat membaca dan atau
menulis huruf Latin atau huruf lainnya terhadap penduduk usia tertentu.
Angka Partisipasi Sekolah (APS): proporsi anak sekolah pada usia jenjang pendidikan
tertentu dalam kelompok usia yang sesuai dengan jejang pendidikan tersebut
Angka Partisipasi Murni (APM) : Proporsi anak sekolah pada satu kelompok usia tertentu
yang bersekolah pada jenjang yang sesuai dengan kelompok usianya.
Angka Partisipasi Kasar (APK) : Proporsi anak sekolah pada suatu jenjang tertentu
dalam kelompok usia yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut
Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan adalah jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh
seseorang, yang ditandai dengan sertifikat/ijazah.
SD meliputi Sekolah Dasar,
Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat.
SMP meliputi jenjang pendidikan
SMP Umum, Madrasah Tsanawiyah, SMP kejuruan dan sederajat.
SM meliputi jenjang pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menegah kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah
dan sederajat.
PT meliputi jenjang pendidikan Diploma I, II,
III dan IV dan sederajat.
KONSEP DAN DEFINISI MODUL SOSIAL BUDAYA
Mendengarkan radio adalah kegiatan
meluangkan waktu dan perhatian untuk mendengarkan atau mengikuti siaran radio
dari salah satu atau beberapa acara yang disajikan.
Membaca Surat Kabar/Majalah adalah pernah membaca
setidak-tidaknya satu artikel di surat kabar atau majalah dan biasanya
mengetahui/mengerti isi artikel tersebut.
Menonton Televisi adalah kegiatan
meluangkan waktu dan perhatian untuk menonton salah satu atau beberapa acara
yang disajikan dalam televisi sehingga mengerti dan menikmatinya
Olahraga adalah kegiatan seseorang dengan sengaja
meluangkan waktunya untuk melakukan satu atau lebih kegiatan fisik secara
teratur (gerak badan dengan gerakan-gerakan tertentu atau dengan macam-macam
permainan seperti senam, atletik, tenis meja, voli, sepak bola, dsb).
II
1.
SUMBER
DATA
Indikator pendidikan bersumber dari data hasil Susenas
Kor tahun 1994 - 2010. Susenas merupakan survei tahunan yang dirancang untuk
mengumpulkan data sosial kependudukan dengan cakupan relatif luas. Susenas
pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Data yang dikumpulkan antara lain
bidang pendidikan, kesehatan/gizi, perumahan, sosial ekonomi lainnya, kegiatan
sosial budaya, konsumsi/pengeluaran dan
pendapatan rumah tangga, perjalanan, dan persepsi masyarakat mengenai
kesejahteraan rumah tangganya. Pada tahun 1992, sistim pengumpulan data Susenas
diperbaharui, yaitu informasi yang digunakan untuk menyusun indikator
kesejahteraan rakyat (Kesra) yang terdapat dalam Modul (keterangan yang
dikumpulkan tiga tahun sekali) ditarik ke dalam Kor (kelompok keterangan yang
dikumpulkan tiap tahun). Sejak itu,
setiap tahun, dalam Susenas tersedia data yang dapat digunakan untuk memantau
kesejahteraan masyarakat, merumuskan program pemerintah yang khusus ditujukan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menganalisis dampak berbagai
program peningkatan kesejahteraan penduduk.
Indikator sosial budaya bersumber dari Susenas modul
Sosial Budaya dan Pendidikan. Keterangan rinci dalam modul dikumpulkan secara
bergiliran dalam kurun waktu tiga tahun. Modul Susenas dikelompokkan ke dalam 3 paket, sebagai berikut: (1) Modul
Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Rumah Tangga, (2) Modul Sosial Budaya dan
Pendidikan, serta (3) Modul Kesehatan dan Perumahan.
Susenas pertama kali dilakukan
pada bulan Januari-Februari. Sejak tahun 2005 mengalami pergeseran waktu karena
beberapa hal sebagai berikut:
i)
Perubahan bulan survei yang dimulai tahun anggaran
yaitu Januari-Desember;
ii)
Cuaca tidak kondusif seperti terjadi banjir, ombak
besar dan sebagainya yang akan beresiko terhadap petugas, sehingga pelaksanaan
dilakukan bulan Januari-Februari;
iii)
Masa panen yang dapat mempengaruhi
konsumsi/pendapatan rumah tangga, sehingga pelaksanaan survei dilakukan bulan
Juni-Juli.
2. RUANG LINGKUP
Cakupan sampel rumah tangga Susenas Tahun 1994 - 2010
sebagai berikut:
Tahun
|
Bulan Pelaksanaan
|
Jumlah Sampel (rumah tangga)
|
Kor + Modul
|
Kor saja
|
Total
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
1994
|
Januari-
Februari
|
65.664
|
138.752
|
204.416
|
1995
|
Januari
|
65.664
|
140.576
|
206.240
|
1996
|
Januari
|
65.664
|
141.184
|
206.848
|
1997
|
Januari
|
65.664
|
141.792
|
207.456
|
1998
|
Januari-
Februari
|
65.664
|
142.400
|
208.064
|
1999
|
Januari-
Februari
|
49.248
|
107256
|
156.504
|
2000
|
Januari-
Februari
|
65.664
|
143.008
|
208.672
|
2001
|
Maret
|
65.280
|
155.616
|
220.896
|
2002
|
Februari
|
62.720
|
150.368
|
213.088
|
2003
|
Februari
|
68.608
|
160.512
|
229.120
|
2004
|
Februari
|
67.072
|
182.304
|
249.376
|
2005
|
Juni-Juli
|
68.288
|
210.064
|
278.352
|
2006
|
Agustus
|
68.800
|
209.552
|
278.352
|
2007
|
Juli
|
68.800
|
217.104
|
285.904
|
2008
|
Juli
|
285.904
|
-
|
285.904
|
2009
|
Juli
|
291.888
|
-
|
291.888
|
2010
|
Juli-Agustus
|
-
|
304.368
|
304.368
|
Ket: Mulai
tahun 2008, modul dapat diestimasi sampai level kabupaten/kota.
3.
METODE
PENGHITUNGAN
Partisipasi Pendidikan Formal
1. Angka Partisipasi Sekolah (APS)
Catatan: kelompok usia sekolah
(7-12, 13-15 tahun, 16-18 dan 19-24 tahun)
2. Angka Partisipasi Kasar (APK)
Catatan: APK SD/MI, APK SMP/MTs, APK SM/MA, atau APK
PT
3. Angka
Partisipasi Murni (APM)
Catatan:
Jenjang SD/MI usia 7-12 tahun,
SMP/MTs: usia 13-15 tahun, SM/MA : usia 16 -18 tahun, dan Perguruan tinggi: usia 19-24 tahun
4. Buta Huruf
Catatan: Kelompok Umur : 10 tahun
keatas, 15 tahun ke atas, 15-44 tahun, dan 45 tahun ke atas
5.
Partisipasi Pra Sekolah
a.
Partisipasi Pra Sekolah (sedang)
Catatan: Kelompok Umur : 3-4 tahun,
5-6 tahun, 3-6 tahun
b.
Partisipasi Pra Sekolah (pernah+sedang)
Catatan: Kelompok Umur : 3-4 tahun,
5-6 tahun, 3-6 tahun
b.
Partisipasi Pra Sekolah (pernah dan sedang)
Catatan: Kelompok Umur : 3-4 tahun,
5-6 tahun, 3-6 tahun